Gunung Sugih, 17 Maret 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah telah menerbitkan revisi surat edaran terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan dan libur Idulfitri Tahun 1446 H / 2025 M. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pengawas SD dan SMP, Ketua K3S SD, Ketua MKKS SMP, serta kepala sekolah TK, PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Lampung Tengah.
Revisi ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M. serta Surat Edaran Resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 100.3.4.2/6/D.a.VI.01/2025 tentang revisi Edaran Libur Puasa dan Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M
Libur bersama Idulfitri: 21-28 Maret & 2-8 April 2025
Pembelajaran aktif kembali: 9 April 2025
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh sekolah dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran dan libur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Semoga kegiatan selama bulan Ramadhan dapat meningkatkan kualitas spiritual dan karakter peserta didik.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah
0 Komentar